BNN Kolaka Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu

Foto BNNK dan Tim Hunter Polres Kolaka melakukan penangkapan Tersangka AM di dalam Kamar.
Foto BNNK dan Tim Hunter Polres Kolaka melakukan penangkapan Tersangka AM di dalam Kamar.

KOLAKA. TEGAS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka dibekap Tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka, berhasil menangkap suami istri pengedar barang haram jenis sabu, di Jalan Pusara, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/02/2021) jam 16:00 Wita.

Kepala BNN Kolaka Bentonius Silitonga mengatakan, pelaku suami berinisial AM (57) dan istri ini berhasil terungkap bermula dari pengintaian dan penyelidikan BNN Kolaka dan Satres Narkoba Kolaka, lalu hari ini kami berhasil menggerebek masuk ke dalam Rumah tersangka.

“Hari ini kami berhasil menangkap pengedar sabu suami istri di dalam rumahnya dari pengintaian beberapa hari yang lalu,” Kata kepala BNN Kolaka kepada tegas.co

Bentonius menambahkan, setelah kami melakukan penggerebekan ternyata istri tersangka AM sedang menggunakan sabu dan terpaksa istri pelaku di tangkap juga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNN juga mengatakan, barang bukti seberat 4,58 gram sabu itu dibuang tersangka AM, namun Polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibuang di tempat sampah dan pelaku AM tidak dapat lagi mengelak.

“Selain sabu seberat 4,58 gram, satu alat hisap atau Bong ditemukan di samping kasur pelaku, kami juga menyita laptop warna putih yang diduga jadi alat transaksi Online, dan senjata sotgan yang ditemukan di halaman rumah pelaku dan kami masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Bento

Untuk sementara pelaku dan istri diamankan di Polres Kolaka dikarenakan BNN Kolaka belum punya Rumah Tahanan sendiri dan ini kami usahakan untuk membuat Rumah Tahanan di belakang Kantor BNN Kolaka.

“Rumah Tahanan sudah diusulkan, Kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar ini direalisasikan secepatnya,” tutup Bento

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Zikin
Editor: H5P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *