
TEGAS.CO., KOLAKA – Tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka, kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap pemuda berinisial S alias A (31), membawa barang haram berupa sabu, di Jalan TPI, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Senin siang (15/02/2021).
Kasat Narkoba Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, tersangaka pengedar sabu berinisial S alias A warga Lorong Kristal, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, pelaku ditangkap di pinggir jalan dan dicurigai membawa sabu.
“Tim Hunter melakukan penyergapan dengan satu kali tembakan peringatan, pelaku ditangkap di pinggir jalan dan saat digeledah, Polisi menemukan dua sachet sabu yang terbungkus rokok surya disembunyikan di dalam bagasi motor,” ungkap Alwi kepada tegas.co
Alwi menambahkan, setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku akan mengedarkan sabu tersebut dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan.

Alwi juga mengatakan, tersangaka mebawa sabu seberat 21,16 gram, yang diperoleh dari salah seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kabupaten Kolaka.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Asyikin
Editor: H5P