
TEGAS.CO., KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit 007 Satres Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda. Hendra bersama personil Satreskrim Polsek Rate-rate melakukan penangkapan 2 pencuri motor di Kelurahan Puwatu Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumat (12/02/ 2021) jam 16.00 Wita.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa S.I.K, mengatakan, dua pelaku J alias M (24) berdomisili di Kecamatan Poli-polia Kabupaten Kolaka Timur dan I (21) berdomisili Desa Lapoa Kabupaten Konawe Selatan.
AKBP Saiful juga mengatakan, ke dua pelaku telah melancarkan aksinya di Desa Lara Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur. Rabu (13/01/2021) jam 12.30 Wita.
“Benar tim kami melakukan penangkapan dua pelaku berinisial J alias M dan I di Kota Kendari, dan TKP nya di Desa Lara Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap AKBP Saiful
Saiful menambahkan, dari hasil pengembangan tim Elang berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor merk Honda Beat Street dan satu unit Honda CRF.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara,” tutup Saiful.
Reporter: Asyikin
Editor: H5P