
TEGAS.CO., KOLAKA – Tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk tersangka inisial J alis S (19) berdomisili Jalan Badewi, Kelurahan Balandete, mengonsumsi barang haram berupa sabu di rumah temannya, BTN Prumnas Blok A, Kelurahan Lalomba, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin dini hari (15/02/2021) pukul 00:15.
Berdasarkan laporan warga J alias S dipergoki di dalam kamar sesaat setelah mengonsumsi sabu, pelaku tidak dapat berkutik setelah barang bukti sabu dan satu alat hisap atau Bong ditemukan di bawah tempat tidurnya.
“Sesuai laporan warga, Tim Hunter mengamankan J alis S pada saat istirahat di dalam kamar dengan barang bukti tiga saset sabu seberat 3,34 dan alat hisap atau Bong ” ungkap Alwi kepada tegas.co
Alwi menambahkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan.
Selain itu Alwi menambahkan, barang bukti seberat 3,34 gram sabu itu diperoleh dari Kendari, melalui jaringan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1), huruf A, undang – undang RI 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Asyikin
Editor: H5P