Dua Perusahaan Tambang di Kolaka Rugikan Negara 4.9 Millyar

Dua Perusahaan Tambang di Kolaka Rugikan Negara 4.9 Millyar
Wakajati dan dua jaksa saat memberikan keterangan pers di Kendari

KOLAKA.TEGAS.CO., – Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dua pemilik IUP di Kabupaten Kolaka tidak membayar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) selama melakukan operasional pertambangan.

Kedua perusahaan itu yakni, PT. Putra Mekongga Sejahtera (PKS) dan PT. Akar Mas Internasional (AMI).

Selain itu, kedua perusahaan itu juga diduga belum merealisasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Akhmad Yani menjelaskan, dalam penyidikan ditemukan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 4,9 milyar.

“Total nilai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat masing – masing sekitar Rp1,5 dan Rp3,4 milyar,”ungkapnya

Menurut Wakajati, pihaknya saat ini sedang meneliti kasus itu. Iapun menerbitkan surat perintah kepada intelejen Kejati untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik IUP sebagai upaya pemulihan potensi kerugian negara.

Sementara untuk izin pinjam IPPKH IUP, Kejaksaan Tinggi telah memegang puluhan nama perusahaan, dan pihaknya masih terus menyelidiki dan menelusuri aktivitas di kawasan dan perusahaan tersebut.

Diimbau kepada pemilik IUP agar bertanggungjawab kegiatan operasional pertambangannya kepada negara.

UT / MAS’UD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *